Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - AY pelaku jambret yang meresahkan warga ini hanya bisa menahan sakit dengan berjalan tertatih tatih usai mendapat hadiah timah panas dari polisi karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Baca Juga Rekontruksi Pembuangan Bayi, Usai Dilahirkan Mandiri di https://www.kompas.tv/regional/604307/rekontruksi-pembuangan-bayi-usai-dilahirkan-mandiri

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur usai beraksi di lima lokasi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Dalam pemeriksaan, tersangka beraksi dengan cara membuntuti dan memepet sepeda motor korban yang melintas di jalanan sepi. Tersangka tak segan mengancam hingga melukai korban dengan senjata tajam agar mau menyerahkan harta bendanya.

Atas perbuatannya tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan pasal 365 kuhp dengan ancaman 9 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604308/dor-jambret-ditembak-karena-melawan-saat-ditangkap
Transkrip
00:00A.Y. Pelaku Jambret yang meresakan warga ini hanya bisa menahan sakit dengan berjalan tertati-tati.
00:12Usai mendapat hadiah timah panas dari polisi karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
00:19Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
00:24Usai beraksi di lima lokasi di Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
00:30Dalam pemeriksaan tersangka beraksi dengan cara membuntuti dan memepet sepeda motor korban yang melintas di jalanan sepi.
00:38Tersangka tak segan mengancam hingga melukai korban dengan senjata tajam agar mau menyerahkan harta bendanya.
00:45Pada saat dilakukan penangkapan pelaku ini sempat kabur sehingga dari tim TK308 saat resim Polos Tulang Bawang melakukan tindakan tegas terukur agar yang bersangkutan bisa kita lumpuhkan.
01:10Apakah residivis bang pelaku ini bang?
01:14Untuk pelaku ini belum termasuk residivis namun terdapat beberapa TKP yang menurut pengakuan dari tersangka sendiri terjadi di sekitaran wilayah Tulang Bawang ada sekitar kurang lebih lima TKP.
01:30Atas perbuatannya tersangka saat ini harus mendekam diesel tahanan MAPOL RES Tulang Bawang dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Dianjurkan