Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 10/7/2025
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan merespons polemik putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
Transkrip
00:00Pak Bapak, ini kan ada banyak, tadi salah satu yang disebutkan anggota DPR polemik pasal putusan M4 Komis Hantung Hilu gitu kan.
00:07Anggota Komisi 2 itu ada yang mengatakan bahwa putusan itu melanggar konstitusi, terutama pasal 22E UUD gitu.
00:15Nah, Pak Bapak tanggapannya gimana soal itu?
00:18Putusan MK kan sudah diucapkan.
00:21Nah, kita tinggal tunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti.
00:28Kita tunggu, karena DPR juga punya kewenangan.

Dianjurkan