Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 8/7/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri dijadwalkan menggelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada Rabu pagi (9/7).

Sejumlah saksi ahli dari pihak pelapor seperti Rismon Sianipar dan Roy Suryo dipastikan hadir dalam agenda ini. Roy Suryo menyatakan akan membawa sejumlah data dan temuan yang disebutnya berkaitan dengan keabsahan ijazah Jokowi.

Ia bersama tim juga meminta agar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan perwakilan dari Presiden Jokowi turut dihadirkan dalam gelar perkara untuk melakukan verifikasi bersama.

Lantas, apakah gelar perkara khusus ini bisa menjawab keraguan publik soal keaslian ijazah Jokowi? Topik ini akan dibahas bersama Azam Khan dan Sekjen DPP BARA JP, Relly Reagen.

#ijazah #jokowi #roysuryo #gelarperkara

Baca Juga Potret Demo Relawan Alumni UGM Tuntut Transparansi Ijazah Jokowi | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/604042/potret-demo-relawan-alumni-ugm-tuntut-transparansi-ijazah-jokowi-kompas-petang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604043/full-roy-suryo-akan-bawa-bukti-baru-di-gelar-perkara-ijazah-jokowi-kasus-akan-selesai-kpg
Transkrip
00:00...Roy Suryo terkait kasus pencemaran nama baik terkait ijasa palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
00:06Dalam pemeriksaannya, Roy Suryo mengaku banyak bungkam saat dicecar 85 pertanyaan penyidik
00:11karena dinilai tidak cukup bukti.
00:14Tim Liputan, Kompas TV.
00:20Baris Krim Polri akan menjalankan gelar perkara khusus terkait kasus ijasa Jokowi
00:25esok hari 9 Juli 2025 sejumlah ahli dari pihak penggugat dihadirkan
00:30seperti Rismon Sianipar hingga Roy Suryo yang memastikan bakal membawa sejumlah data temuan soal ijasa Jokowi.
00:37Di sisi lain pihak Roy Suryo CS juga meminta UGM dan Jokowi turut dihadirkan
00:43untuk melakukan verifikasi bersama terkait ijasa Jokowi ini.
00:46Lalu apakah gelar perkara khusus bisa membuktikan keaslian ijasa Jokowi?
00:51Lewat sambungan dalam jaringan bergabung bersama kami, Sekjen TPUA Azam Khan
00:55dan Sekjen DPP Barajepi Rally Regan.
00:58Assalamualaikum, selamat sore semuanya. Apa kabar?
01:00Waalaikumsalam.
01:01Wa'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
01:03Terima kasih semua sudah hadir dalam diskusi kali ini.
01:05Bung Azam, begini.
01:07Ada niatan untuk atau meminta agar DPR, Komnas HAM juga ikut hadir dalam gelar perkara khusus.
01:13Tapi juga yang menarik adalah sosok Bang Rismon dan juga Mas Roy akan hadir sebagai ahli independen.
01:21Sementara dari pihak Pak Jokowi, penasihat hukum Pak Jokowi, keberatan dengan kehadiran dua orang ini
01:28mengingat mereka juga terlapor atas aduan Pak Jokowi di Polda Metro Jaya.
01:31Gimana ngerespon itu?
01:33Ya, sederhana sih sebenarnya.
01:35Ini kan butuh keterbukaan ya.
01:37Karena ini sudah menyangkut publik secara luas ya.
01:41Kita menghormati apa yang dilakukan oleh Baris Bimabeskowi.
01:44Nah, cuma masalahnya kalau misalnya sekarang penyelidikan yang belum apa-apa itu dihentikan,
01:52katanya tidak ada peristiwa pidana.
01:55Nah, persoalannya apakah sekarang penyelidikan itu bisa dihentikan?
02:00Kalau mengacu pada KUHAP,
02:01nah kita kan mengacunya kepada undang-undang dong yang paling tinggi, 109.
02:06Di KUHAP itu jelas disampaikan yang bisa dihentikan saat menjadi penyidikan.
02:13Penyidikan itu baru kalau sudah tidak ada peristiwa pidana,
02:18tidak mencukupi dua alat bukti sesuai KUHAP 184,
02:23maka secara otomatis di SP3.
02:27Namun SP3 itu tidak serta-merta juga selesai.
02:32Kalau ada pembuktian baru semacam nofum,
02:36itu boleh dibuka kembali kasus tersebut.
02:39Nah, jadi poinnya saya katakan besok insya Allah jam 10 pagi atau lebih
02:46ke Mabes Polri dalam rangka memang gelar perkara.
02:52Kan gelar perkara itu ada dua.
02:54Gelar perkara biasa sudah dilewati.
02:58Sekarang gelar perkara khusus.
03:00Maknanya kenapa?
03:01Karena ini sudah menjadi viral kemana-mana.
03:03Apalagi tadi UBM sudah jelas menjerit-jerit di situ.
03:08Maka secara otomatis gelar khusus harus dibuka.
03:14Bakal ada bukti apa lagi nih untuk bisa dibawa ke gelar perkara khusus ini dari pihak TPUA?
03:19Ya kan banyak dong.
03:20Pertama, kalau dihentikan sepihak itu atas dasar apa dong dihentikannya
03:27atas laporan Bang Egi tanggal 9 Desember 2024
03:32yang sampai sekarang itu masih dumas.
03:36Sedang Pak Jokowi melaporkan tanggal 29 atau 30 bulan 4
03:41langsung jos pemanggilannya semua.
03:44Nah, ini yang dimaksud equality before the law.
03:47Jadi ada kepinjangan secara hukum.
03:50Kenapa harus dibedakan?
03:52Kenapa harus exception?
03:53Nah, itulah yang akan dibahas di situ.
03:57Makanya ada Kompolnas, ada Roy Suryo, ada Rizmon Sianipar,
04:07beberapa rekan-rekan advokat yang hadir, termasuk insya Allah sakit-sakit.
04:12Ini juga insya Allah akan hadir.
04:14Hal apa yang menjadi pembeda antara bukti yang dibawa ke gelar perkara khusus
04:20dengan gelar perkara sebelumnya?
04:22Saya nggak tahu kalau yang itu.
04:23Yang jelas kan kita sudah mengajukan 4-5 orang saksi,
04:27apakah sudah diperiksa itu?
04:29Terus 7 video yang diajukan dalam bentuk flash disk itu,
04:33apakah sudah juga diperiksa?
04:35Nah, ini kalau kita ingin tahu di gelar perkara.
04:37Tahu-tahu dihentikan, tidak ada peristiwa hukum.
04:43Makanya saya katakan, jangan sampai menabrak UHAB.
04:46UHAB ini berbeda acara pidana.
04:49Bang Regan, oke.
04:51Bang Regan begini, ada permintaan juga dari Bang Rizmon setelah diperiksa di Mapolda Metro Jaya,
04:56meminta agar pihak UGM dan Pak Jokowi juga ikut turut serta dalam proses gelar perkara khusus ini.
05:02Menurut Anda relevan nggak Bang Regan?
05:04Ya kan, persoalan ini kan udah kita serah untuk kita berhukum ya, baik.
05:14Saya rasa berkait minta-minta menghadirkan pemerintah sosial itu kan,
05:22itu ranahnya pihaknya, ya hukum ya, bisa kita, Pak, saya minta supaya juga
05:32apa, saksi atau ahli dari sini untuk dihadirkan, itu kan UGA WW6.
05:42Saya rasa sama-sama lah kita mengakui atau ini Pak Caki,
05:48apa yang disampaikan oleh pihak Mekah Hukum, Rory,
05:54ya maksudnya dia, jangan sampai pulang nanti,
05:58pihak Baresim, para peluang-peluang yang meminta keperlangan atau menyampaikan
06:04di luar perkara juga, dia juga.
06:07Ya saya rasa, itu ya, kita sama-sama,
06:12oke, dengan nama Roy Suryo, kemudian Rismon Sianipar disebut akan menjadi ahli
06:21dalam gelar perkara khusus ini Anda, posisinya di mana?
06:26Apakah setuju atau tidak, Bang Regan?
06:28Ya, kalau saya rasa ya,
06:33saudara Roy Suryo, saudara Rismon,
06:36kalau untuk menjadi tubuh li,
06:39ya saya rasa nggak independen ya,
06:41kalau untuk menganalisa itu,
06:43kalau misalnya ya, dari pihak lain yang namanya,
06:47yang lebih metral, yang dianggap ini,
06:49karena saudara Rismon dan saudara Roy kan
06:55tiada waktu di batu rendah eloginya
06:59yang menilai, apa namanya,
07:02terkait apa yang akan dilakukan di Baresim itu,
07:06ya, ini ada yang bersangkutan yang memiliki itu.
07:11Dan dari klaim-klaim yang sudah disampaikan oleh pihak Roy Suryo,
07:15ataupun TPUA sejauh ini,
07:17sebelum gelar perkara khusus,
07:18menurut Anda ada hal yang baru, tidak?
07:21Nggak ada lah ya,
07:22saya kan persoalannya kan ijasaan juga.
07:25Saya rasa kita, apa,
07:27kokus saja ya, terus gitu.
07:29Persoalannya kan ijasa.
07:31Waktu itu sudah disampaikan,
07:33pihak Barresim,
07:35bahwa ijasanya sudah dilakukan,
07:37berkorensi.
07:38Kalau sekarang kan,
07:40supaya saudara Rismon, Roy dan Pak,
07:43lebih jelas mungkin supaya sama-sama.
07:46Nah, jadi,
07:48apa yang dilakukan oleh penegah hukum,
07:51ya dimakuin saja.
07:52Tapi jangan sampai kita juga tidak mengakui
07:55penegah hukum kita hari ini yang ada di Indonesia.
07:58Oke.
07:59Oke.
07:59Boong Azam,
08:00diragukan independensi dari Mas Roy dan Bung Rismon,
08:03kalau jadi ahli satgelar perkara khusus besok,
08:06gimana tuh?
08:06Ya, kan itu jelas.
08:09Dia kan ilmiah,
08:12yang dia dapat keimuannya.
08:13Apalagi dia ada kaitan dengan Universitas Kejamada.
08:17Maka wajar,
08:19selama ini dia mempelajari secara ilmiah,
08:22bahwa memang diragukan ijasa tersebut,
08:25apalagi foto dan segala macam.
08:28Baik itu dalam bentuk tinta,
08:29kertas, gitu loh ya,
08:31form dan segalanya itu,
08:33sampai bentuk KKN,
08:36sampai bentuk dosen pembina kas mobil yang sudah dibatah,
08:39gitu loh ya.
08:40Artinya,
08:41dalam hal tersebut itu kan butuh secara keterbukaan.
08:46Udah mendang juga pelindungan saksi dan keterbukaan publik,
08:49itu juga perlu, gitu loh ya.
08:51Makanya,
08:52untuk menghindari seawasangka yang tidak baik,
08:55biarlah berkembang.
08:56Kalau memang penting kan harus komponas datang,
08:59komponas HAM datang,
09:00komisi 3 juga datang,
09:02supaya gelar perkara ini terbuka,
09:05seterbuka-terbukanya.
09:06Saya kira itu enggak ada masalah,
09:08sederhana kok.
09:09Artinya,
09:11dari Bang Proy Surio,
09:13Bang Rizmon,
09:14Diva ya,
09:15Bang Diva,
09:16semuanya ya,
09:16Bang Rizal ya,
09:17Rustam maupun Bang Kurnia,
09:19termasuk Prof. Egi,
09:21dan sudah mereka,
09:23artinya menerima hal itu semua.
09:25Nah, cuman kan menjadi masalah,
09:27sebab ini,
09:28orang yang melaporkan di 5 polres,
09:30kalau tempat polres itu yang ditarik ke polda,
09:33itu kan tidak memori syarat legal standing.
09:35Ini kan soal deli aduan absur.
09:37Oke.
09:37Jadi korban langsung ya.
09:39Sehingga,
09:40oke,
09:40sehingga apa yang diharapkan dari teman-teman TPUA
09:43atas gelar perkara khusus ini,
09:45output,
09:45apa yang diinginkan?
09:46Yang diinginkan terbuka,
09:48jangan ada yang,
09:50artinya terbuka aja,
09:52jangan ada yang ditutup-tutupi,
09:54gitu loh ya.
09:55Oke.
09:55Dan tidak ada sifat yang bersifat menangnya sendiri,
09:59karena ini,
10:00maaf,
10:00tidak ada petik,
10:01tekanan,
10:02tekanan,
10:03jangan,
10:03artinya terbuka saja,
10:05biarkan saja mengalir.
10:07Boleh kan.
10:07Kalau dibilang,
10:09tidak ada peristiwa bidana,
10:11ini,
10:12saya kasih tahu,
10:13tidak ada peristiwa bidana,
10:14bagaimana belum di uji di pengadilan jasa,
10:18belum di ingat,
10:19belum diputuskan,
10:21terus sekarang,
10:22Pak Jokowi tidak melaporkan,
10:24makanya,
10:24oke,
10:24sudah kami tangkap poinnya di situ.
10:28Oke.
10:29Bung Regan,
10:29Anda yakin akan ada yang berbeda nanti di gelar perkara khusus ini?
10:32Singkat saja.
10:34Ya,
10:35karena ada yang berbeda,
10:36apalagi kita melihat berbeda ya,
10:38yang sudah jelas jasa Pak Jokowi itu asli.
10:41Nantikan,
10:41nanti mau di,
10:42cek pintalah,
10:45kertaslah,
10:46itu tergantung dari nanti bagaimana kawan-kawan itu.
10:50Karena itu saya yakin kawan-kawan juga,
10:52nggak akan puas,
10:54kan apa,
10:56waktu itu sudah disampaikan oleh pihak baris.
10:59Nah sekarang,
11:00minta transparansi,
11:03dari,
11:04kalau bisa kawan-kawan,
11:05komponnas,
11:06komnas HAM,
11:08komisi segala.
11:09Terus kalau sudah hadirnya di situ,
11:11sudah dinyatakan ini pik asli,
11:13ngapui,
11:14nggak ini asli,
11:14pasti jawabannya juga akan,
11:17sama saya rasa,
11:18nggak akan mengatui.
11:19Nggak,
11:20ya yang dibahas ini kan tetap baca ibas,
11:22jadi saya mau jawab gimana ya.
11:25Oke,
11:25baik,
11:26Bung Regan,
11:27Bung Azam,
11:28terima kasih banyak sudah berdiskusi bersama kami,
11:30sehat selalu semuanya.
11:30Assalamualaikum,
11:31selamat sore.
11:32Waalaikumsalam.
11:32Sesaat lagi di Kompas Petang,
11:36Menko Hukum,
11:37HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusrael,
11:39Iza Mahendra,

Dianjurkan