JAKARTA, KOMPASTV Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak akan berkantor di Papua.
Tito menjelaskan sesuai undang undang, Gibran bertugas mengkoordinir tugas badan khusus percepatan pembangunan Papua di tingkat kebijakan.
"Setahu saya dalam undang-undang Papua itu, khusus Papua, dulu ada namanya Badan Percepatan Pembangunan Papua. Di dalam undang-undang itu disebut waktu itu wapres. Waktu itu wapres nya Pak Maruf Amin Sudah sering kita rapat beberapa kali," kata Tito, Selasa (8/7/2025).
"Setahu saya dalam undang-undang itu. Tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif," jelas Tito.
Tito memastikan Gibran tidak berkantor di Papua.
"Setahu saya tidak. Konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsep undang-undang itu yang di sana sehari-hari adalah Badan itu, yang akan ditunjuk bapak presiden," kata Tito.
Video Editor: Lintang
#papua #wapres #gibran
Baca Juga Tarif Dagang 32 Persen dari AS, Istana Tunggu Hasil Lobi Menko Airlangga | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/604033/tarif-dagang-32-persen-dari-as-istana-tunggu-hasil-lobi-menko-airlangga-kompas-malam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604039/full-prabowo-tugaskan-gibran-urus-papua-berkantor-di-sana-ini-kata-mendagri