Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPASTV Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak akan berkantor di Papua.

Tito menjelaskan sesuai undang undang, Gibran bertugas mengkoordinir tugas badan khusus percepatan pembangunan Papua di tingkat kebijakan.

"Setahu saya dalam undang-undang Papua itu, khusus Papua, dulu ada namanya Badan Percepatan Pembangunan Papua. Di dalam undang-undang itu disebut waktu itu wapres. Waktu itu wapres nya Pak Maruf Amin Sudah sering kita rapat beberapa kali," kata Tito, Selasa (8/7/2025).

"Setahu saya dalam undang-undang itu. Tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif," jelas Tito.

Tito memastikan Gibran tidak berkantor di Papua.

"Setahu saya tidak. Konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsep undang-undang itu yang di sana sehari-hari adalah Badan itu, yang akan ditunjuk bapak presiden," kata Tito.

Video Editor: Lintang

#papua #wapres #gibran

Baca Juga Tarif Dagang 32 Persen dari AS, Istana Tunggu Hasil Lobi Menko Airlangga | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/604033/tarif-dagang-32-persen-dari-as-istana-tunggu-hasil-lobi-menko-airlangga-kompas-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604039/full-prabowo-tugaskan-gibran-urus-papua-berkantor-di-sana-ini-kata-mendagri
Transkrip
00:00Tadi ada juga perintah katanya, wow oleh Pak Prabowo, nah kalau dari Komendagri sendiri udah denger belum?
00:05Nah ini apakah rencananya itu kapan sih Pementerian dan apakah sudah ada rencana kantornya di mana gitu?
00:11Setahu saya dalam undang-undang Papua itu, Orsus Papua, dulu ada namanya badannya.
00:20Percepatan pembangunan Papua di dalam undang-undang itu disebut waktu itu WAPRES.
00:26Waktu itu WAPRES ini kan Pak Maruf Amin, udah sering kita rapat berapa kali.
00:32Nah di dalam ada tiga diantaranya disitu Menteri Milik Anggota, ada Menteri Keuangan, Menteri Bapenas, Menteri Dalam Negeri,
00:44saya lupa ada lagi kalau salah Menteri apa lagi tuh, tiga atau empat.
00:48Kemudian nanti ada namanya disitu badan eksekutif, dia yang akan ngantor di Papua.
00:57Sudah disiapkan gedungnya oleh Menteri Keuangan waktu itu di Jayapura.
01:01Nah yang ini yang belum disambil artinya belum ditunjuk, siapa badan eksekutifnya.
01:08Dan setelah itu kan ada perwakilan tokoh, ada lima, saya ulangi enam.
01:15Dari tiap-tiap provinsi ada satu tokoh, itu yang bukan birokrat, bukan partai politik.
01:23Tokoh, ada yang tokoh agama dan lain-lain, yang menjadi anggota dari badan eksekutif itu.
01:30Nah badan eksekutif itu nanti, ini yang mungkin akan ditentukan oleh Bapak Presiden,
01:36ditunjuk oleh Bapak Presiden, badan itu, kepala badan, badan eksekutif itu.
01:42Dan nanti dia akan membentuk ada semacam kayak deputi-deputi juga.
01:46Tujuannya evaluasi untuk mempercepat pembangunan Papua.
01:50Kalau di Menteri sendiri ada semacam catatan.
01:52Apa itu?
01:53Ada catatan gak sih Pak, dari soal pembangunan Papua,
01:56nanti mungkin ditindakkan junti oleh WAPES.
01:58Ya intinya kan percepatan pembangunan ya,
02:04dengan adanya enam pemisahan sekarang,
02:06enam pemekaran ini,
02:08diharapkan satu kantornya segera dibuat,
02:12kedua integrasi program-program yang ada di Papua sendiri,
02:18kemudian Papua antar provinsi,
02:20dan dengan pemerintah pusat.
02:24Di pusat juga perlu dikoronasikan.
02:25Kenapa? Karena ya Kementerian Pendidikan kan punya program di Papua,
02:30Kementerian Kesehatan punya program di Papua,
02:33Kementerian Dikti juga punya program Papua,
02:36Kementerian apalagi PU punya program,
02:40Perhubungan punya program,
02:42KKP punya program.
02:43Nah ini kan gak boleh jalan sendiri-sendiri,
02:47perlu diintegrasikan supaya gak overlaving,
02:49dan harmonis.
02:51Sama program pusat ini nanti selain diintegrasikan oleh badan ini,
02:56badan ini juga akan mengharmonisasikan dengan program provinsi yang enam itu,
03:01supaya gak jalan sendiri-sendiri,
03:02dan tingkat kabupaten-kotanya juga diintegrasikan.
03:06Contoh misalnya,
03:09kalau mau membangun bendungan,
03:11aja dermaga besar,
03:13seperti duga,
03:15maka jalan nasionalnya oleh Menteri PU.
03:20Dermaganya, pelabuhannya,
03:23itu oleh Menteri Perhubungan.
03:25Setelah itu nanti jalan provinsinya oleh provinsi.
03:30Yang menuju kabupaten-kabupaten oleh jalan kabupaten,
03:36sampai kecamatan.
03:38Nah ini gak harus dibagi.
03:40Kalau enggak nanti pelabuhannya dibangun,
03:42jalannya gak ada.
03:44Kira-kira gitu.
03:45Nah tugas masuk WAPRES sendiri nanti apa?
03:47Setahu saya dalam undang-undang itu,
03:50tugasnya WAPRES adalah mengkoordinasikan.
03:54Secara ditingkat kebijakan atas saja.
03:56Tapi untuk eksekusi sehari-harinya,
04:00dilakukan oleh badan eksekutif ini.
04:03Oke, artinya berarti lebih ke supervisi.
04:05Kita bicara dengan undang ya.
04:07Oke, berarti makanya itu kenapa mau dikantorkan di sana agar dekat gitu?
04:11Memang kantornya itu nanti akan dikantor itu,
04:16udah disiapkan oleh Menteri Keuangan.
04:18Saya ingat betul di Jayapura,
04:20di gedung KPKPN-nya itu,
04:23ada berapa lantai itu.
04:24Tower.
04:25Udah disiapkan dari dulu.
04:28Tapi bukan untuk WAPRES.
04:30Bukan.
04:31Untuk badan pelaksana eksekutif ini.
04:35Badan eksekutif percepatan pembangunan Papua namanya itu.
04:39Jadi, mungkin nanti WAPRES juga gak akan stay di sana?
04:43Setahu saya tidak.
04:45Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu.
04:49Konsepnya undang-undang itu,
04:51yang di sana sehari-hari adalah badan itu.
04:53yang akan dituju oleh WAPRESIDEN.
04:55Jadi, saat ini berarti sudah berjalan.
05:02Saya Tifa Solaesan.
05:05Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital,
05:08pay TV, dan media streaming lainnya.
05:10Kompas TV, independen, gak percaya.

Dianjurkan