00:00Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Senin 7 Juli, melaksanakan pengecekan dan verifikasi sejumlah aset di lokasi PT Orbit Terminal Merak, Kota Celegon,
00:13yang sebelumnya disita Tim Penyidik Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 11 Juni 2025.
00:20Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Celegon Nasruddin yang ikut mendampingi rombongan saat ditemui di kantornya mengatakan
00:28sejumlah aset yang diverifikasi tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Persero Subholding
00:38dan kontraktor kerjasama tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 atas nama tersangka Gading Ramadan Joedo.
00:47Di mana tersangka diduga terlibat praktik korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan menjadikan perusahaannya sebagai lokasi pencampuran minyak.
00:56Aset yang diverifikasi antara lain bidang tanah seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan yang ada di atasnya dengan SHGB nomor 119.
01:08Serta sebidang tanah dan bangunan seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan atau benda-benda yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya dengan SHGB nomor 32 yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede.
01:24Dapat kami sampaikan bahwa tadi Kejaksaan Negeri Jilogon mendampingi tim dari Kejaksaan Agung terkait kegiatan di PT Orbit Terminal Merak, OTN.
01:37Jadi kami hanya sebatas mendampingi tim dari Kejaksaan Agung dari bidang-bidang khusus dan bidang pemulihan aset.
01:44Yang disita sih banyak nanti infonya menyusah lah ya. Yang disita banyak intinya terkait dengan kasus Pertamina kemarin yang sempat viral itu terkait dengan pencampuran penambahan aset pewarna untuk BPM yang kemarin ada pertalir, ada pertamak, ada premium.
02:02Pada perkara korupsi yang merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun ini, Jampitsus Kejagung menetapkan 9 orang tersangka.
02:14Yakni Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,