Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 2 days ago
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Senin (7/7), melaksanakan verifikasi sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Lebak Gede, Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten.
Transcript
00:00Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Senin 7 Juli, melaksanakan pengecakan dan verifikasi sejumlah aset di lokasi PT Orbit Terminal Merak, Kota Cilegon,
00:11yang sebelumnya disita tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus pada 11 Juni 2025.
00:18Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, yang ikut mendampingi rombongan saat ditemui di kantornya,
00:25mengatakan sejumlah aset yang diverifikasi tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Persero Subholding
00:36dan kontraktor kerjasama tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 atas nama tersangka Gading Ramadan Joedo,
00:46di mana tersangka diduga terlibat praktik korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan menjadikan perusahaannya sebagai lokasi pencampuran minyak.
00:53Aset yang diverifikasi antara lain bidang tanah seluas 31.921 meter persegi
01:01beserta bangunan yang ada di atasnya dengan SHGB nomor 119
01:06serta sebidang tanah dan bangunan seluas 190.684 meter persegi
01:13beserta bangunan atau benda-benda yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya dengan SHGB nomor 32
01:20yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede.
01:23Dapat kami sampaikan bahwa tadi Kejaksaan Negeri Cilogon mendampingi tim dari Kejaksaan Agung
01:30terkait kegiatan di PT Orbit Terminal Merak, OTN.
01:35Jadi kami hanya sebatas mendampingi tim dari Kejaksaan Agung dari bidang-bidang khusus dan bidang pemulihan aset.
01:41Yang disita sih banyak, nanti infonya menyusah lah ya.
01:45Yang disita banyak, intinya terkait dengan kasus Pertamina kemarin yang sempat viral itu
01:50terkait dengan pencampuran penambahan riset pewarna untuk BPM yang kemarin ada pertalin, ada pertamak, ada premium.
01:59Pada perkara korupsi yang merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun ini,
02:07Jampitsus Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka.
02:10Tersangka lainnya,
02:39Dari Kota Cilegon, Banten, Susmiatun Hayati,
03:08Kantor Berita Antara mewartakan.

Recommended