JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Juli 2025, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antarwaktu mantan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku, dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Agendanya, tim jaksa KPK akan membacakan tuntutan pada Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, pada pemeriksaan terdakwa, Hasto menyebut dirinya tidak memiliki kedekatan dengan Harun Masiku dan baru beberapa kali bertemu.
Hasto Kristiyanto mengatakan kepada hakim bahwa Harun Masiku tidak pernah berkomunikasi dengan dirinya terkait proses pencalegan dari Dapil Sumsel I. Penetapan Harun Masiku merupakan keputusan dari hasil rapat pleno yang harus dipatuhi seluruh caleg PDI Perjuangan.
Sementara tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, bilang bukti yang dihadirkan JPU lemah dan mengindikasikan Hasto tidak terlibat dalam kasus Harun Masiku.
Ronny menegaskan jika bukti lemah, maka sudah sepatutnya Hasto dibebaskan.
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam agar tidak terlacak KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari 2020.
Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
#kpk #hasto #tuntutan #korupsi #harunmasiku
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603058/hasto-kristiyanto-dituntut-7-tahun-penjara-di-kasus-harun-masiku-begini-kilas-balik-pernyataannya