Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku tetap tidak bisa menemukan kesalahan dan kerugian dalam kegiatan impor gula.

Pernyataan ini disampaikan Tom saat mendapat kesempatan dari majelis hakim untuk menyampaikan pesan di ujung pemeriksaan terdakwa.

"Saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga Penampakan Uang Rp 1,3 T Hasil Sitaan Kejagung dari Kasus CPO di https://www.kompas.tv/nasional/602906/penampakan-uang-rp-1-3-t-hasil-sitaan-kejagung-dari-kasus-cpo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602908/tom-lembong-di-sidang-kasus-impor-gula-sampai-saat-ini-saya-belum-menemukan-kesalahan-saya

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00...informasi dan yang pro status quo.
00:05Oke, terakhir ya, kemarin Saudara sebagai saksi di persidangannya Charles Sitorus,
00:15bisa saya menanyakan apakah Saudara terkait penerbitan persetujuan impor
00:21menggunakan gunang yang diatur di Pasal 28, Permendak 117.
00:28Saya ingat Saudara saya, Saudara sangat tegas menyatakan bahwa Saudara tidak menggunakan Pasal 28 itu.
00:36Hari ini saya tanyakan kembali, apakah tetap dengan keterangan sebagaimana di persidangan Charles Sitorus
00:43bahwa Saudara tidak menggunakan kewenangan Pasal 28?
00:47Siap ya, saya tetap ada keterangan yang tersebut bahwa saya tidak pernah mendasari kebijakan saya
00:56terkait tata kelola atau importasi gula selama saya menjawab pada Pasal 28, Permendak 117.2015.
01:08Ya, artinya Saudara tidak menggunakan Pasal 28, Permendak, dalam menerbitkan persetujuan impor.
01:17Saya cukup ingat bahwa sepanjang masa jabatan saya tidak pernah ada diskusi bahwa
01:27yang kita laksanakan merupakan sebuah pengecualian.
01:32Sepanjang saya menjabat terkait tata kelola termasuk importasi gula,
01:38pendistribusi gula, selalu diskusi, laporan adalah bahwa ini semua sudah sesuai
01:45aturan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
01:48Oke, walaupun kemudian kita lihat satu persatu di dokumen persetujuan impor,
01:54ya, terutama pada 8 pabrik gula swasta itu, disebutkan Pasal 28 di situ.
02:03Ya, dicantumkan Pasal 28.
02:05Saya menilai itu sebagai sebuah kesalahan administratif, ya,
02:12dan memang satu penyakit yang saya amati juga saat saya menjabat di burokrasi
02:22adalah bahwa pegawai dan bahkan pejabat seksural suka over, ya, suka lebay,
02:35atau memasukkan sebanyak mungkin pasal-pasal, ya,
02:41karena mereka berpikir bahwa itu akan mempertebal perlindungan,
02:47padahal justru membuat ranju.
02:52Demikian, Yang Mulia.
02:55Cukup ya.
02:57Baik, cukup.
03:00Tidak ada lagi. Baik.
03:02Terdakwa Thomas Trikasilembong, ya.
03:05Jadi, pertanyaan terakhir dari kami.
03:09Masih ada lagi yang ingin sudah sampaikan yang mungkin tadi,
03:12belum kami tanyakan.
03:14Namun,
03:15namun sudah anggap penting untuk disampaikan.
03:17Silakan.
03:18Atau cukup.
03:18Terima kasih sekali, Yang Mulia, Bapak Ketua Majelis maupun Bapak-Bapak Anggota Majelis.
03:27Saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya.
03:39Baik.
03:40Semua keluarga maupun teman dekat kedabat saya dapat menyampaikan bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab.
04:01Ya, bahkan seringkali saya dapat ditanya kepada berbagai rekan kerja.
04:11Saya sejauh mungkin menjemput tanggung jawab.
04:15Dalam proses hukum, proses presidenan ini, saya juga sempat ragu, pernah ragu.
04:28Jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah.
04:32Saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras.
04:37Bap-Bap saksi saya baca berulang kali.
04:41Data, fakta, angka, saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali.
04:53Audit PPKP saya baca bolak-bolik.
04:57Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan.
05:11Berapa kerugian yang saya akibatkan dan kapan kerugian tersebut terjadi.
05:19Jadi, saya bukan seseorang yang tidak punya rasa menyesal.
05:26Saya bukan seseorang yang tidak punya rasa takut.
05:30Dan apalagi di usia 54 tahun, saya sangat-sangat menjadari bahwa saya sangat jauh dari sempurna.
05:40Jadi, pasti akan membuat kesalahan.
05:42Tapi, saat ini saya masih dapat menjawab pertanyaan ibu PH saya.
05:52Andaikata saya mengetahui semua yang telah terjadi sampai detik ini.
05:58Dan saya kembali di Agustus, September, Oktober, November, September 2015.
06:042015, di Januari sampai Julai 2016.
06:09Apakah saya akan melakukan hal yang sama?
06:11Sejauh yang saya bisa lihat saat ini, saya akan mengulang semuanya persis seperti yang saya lakukan.
06:15Dan insya Allah, suatu hari, kalau saya kembali diberikan kesempatan untuk mengabdi dalam posisi jabatan,
06:23saya akan bertindak sama sebagaimana saya bertindak di tempus perkara saat itu.
06:31Terima kasih.
06:33Baik, terima kasih.
06:34Jadi, kami rasa untuk pemeriksaan terdakwa cukup, selesai.
06:39Ya, kita lanjutkan di acara berikutnya, kesempatan penduduk umum.

Dianjurkan