JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) senilai 1.374.892.735.527,46 dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, Rabu (2/7/2025).
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno mengatakan uang inilangsung disita oleh Kejaksaan Agung dan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.
Baca Juga Momen Prabowo dan SBY Jalan Berdampingan usai Upacara HUT ke-79 Bhayangkara di https://www.kompas.tv/nasional/602905/momen-prabowo-dan-sby-jalan-berdampingan-usai-upacara-hut-ke-79-bhayangkara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602906/penampakan-uang-rp-1-3-t-hasil-sitaan-kejagung-dari-kasus-cpo