Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melanggar hak asasi manusia (HAM) atas penangkapan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Upaya paksa itu dilakukan setelah Nurhadi melangkah dari Lapas Sukamiskin, karena masa penjaranya selesai.
Transkrip
00:00Setiap tindakan penyidikan tentu sudah melalui pertimbangan dan kebutuhan dari penyidik termasuk dengan kegiatan penangkapan dan penahanan.
00:15Kita juga ingin proses penyidikan perkara ini juga dapat berjalan secara efektif sehingga bisa dengan cepat, tepat, dan terukur untuk kemudian menyelesaikan perkara ini.
00:31Tentunya pengenaan DPPU salah satunya adalah bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negara yang diduga dari pidana asalnya agar hasil-hasil dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan kemudian juga bisa kita rampas untuk optimalisasi aset recovery.
00:54Kalau dalam DPPU-nya ini sudah berapa banyak semasa asetan?
00:57Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset seperti lahan sawit, kemudian ada apartemen, rumah, dan sebagainya.
01:10Untuk itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan sekaligus sebagai langkah awal untuk aset recovery nantinya.

Dianjurkan