JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri.
Pencegahan berlaku mulai 19 Juni 2025 hingga enam bulan ke depan.
Kejaksaan Agung menyebut, pencekalan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, pada tahun 2019 hingga 2022.
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa sebagai saksi pada Senin lalu, dan dijadwalkan kembali diperiksa dalam waktu dekat.
Kasus ini ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga 9,9 triliun rupiah.
Kejaksaan menduga ada pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome tersebut.
Pengadaan dilakukan dengan anggaran mencapai 9,9 triliun rupiah, meski sebelumnya sudah ada rekomendasi dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, yang menyatakan Chromebook tidak efektif dalam uji coba pada tahun 2019.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Menteri Nadiem Makarim dan tiga mantan staf khususnya.
Baca Juga [FULL] Analisis Pakar Dalami Sikap Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Laptop di https://www.kompas.tv/nasional/602290/full-analisis-pakar-dalami-sikap-kejagung-cegah-nadiem-ke-luar-negeri-di-kasus-korupsi-laptop
#kejagung #nadiemmakarim #menteri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602335/ini-alasan-kejagung-cekal-nadiem-makarim-ke-luar-negeri-selama-6-bulan-ke-depan