Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 5/8/2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis.
Transcript
00:00Chanty Agung
00:02Chanty Agung telah nyita uang sebesar 479 mld rupiah lebih
00:06terkait kasus pencucian uang hasil korupsi perkebunan kelapa sawit
00:11oleh PT Duta Palma Group
00:13yang menjerat korporasi PT Darmex Plantation.
00:17Citahan Chanty Agung atau Kejagung ini
00:19terungkap dalam konferensi pers
00:22yang digelar di Gedung Jampitsus Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis 8 Mei.
00:26Direktur Penuntutan Jampitsus Kejagung Sutikno menyebutkan,
00:31uang ratusan miliar tersebut disita dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantation,
00:37yakni PT Deli Muda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit
00:41dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan minyak kelapa sawit.
00:47Sutikno juga menyebut kedua perusahaan tersebut mengirimkan uang
00:50yang diduga hasil kejahatan perkara korupsi PT Darmex Plantation
00:55ke Hongkong melalui jasa perbankan.
00:57Dengan perincian, yang pertama uang sebesar Rp376.138.264.001
01:08disita dari PT Deli Muda Perkasa.
01:15Kemudian yang kedua, uang sebesar Rp103.038.038.30
01:25Sudikno menjelaskan, penyidik kejagung berkoordinasi dengan penuntut umum
01:37kini telah memblokir rekening yang digunakan dan menyita uang tersebut.
01:42Adapun kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU
01:45yang menjerat PT Darmex Plantation masih dalam proses di pengadilan.
01:50Dari Jakarta, Rian Rahman, Anggah, Kantor Berita Antara, mewartakan.

Recommended