Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 2 days ago
Dalam sidang lanjutan uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Transcript
00:00ndak-undang TNI
00:02Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI
00:07meminta Mahkamah Konstitusi
00:09menolak gugatan terhadap Undang-Undang No. 3
00:12Tahun 2025
00:13tentang Tentara Nasional Indonesia TNI
00:16Hal tersebut disampaikan
00:18Ketua Komisi 1 DPR RI
00:19Utut Adianto
00:21dalam sidang pemeriksaan lanjutan uji formal
00:23Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi Jakarta
00:26Senin 23 Juni
00:28Sedang yang juga dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Aktas dan Menteri Pertahanan Syafri Syamsuddin itu menyedangkan lima perkara,
00:37yakni perkara nomor 45 dan 56 yang dimohonkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
00:44perkara nomor 69 yang dimohonkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pajajaran,
00:49perkara nomor 75 dengan pembohon Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada,
00:54dan perkara nomor 81 yang diajukan Yayasan Lombaga Bantuan Hukum Indonesia.
01:01Untuk menyatakan, para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan Undang-Undang TNI,
01:06sehingga gugatannya seharusnya tidak dapat diterima.
01:10Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar kiranya
01:16yang mulia ketua dan para anggota Majelis Hakim Konstitusi
01:20memberikan amar putusan sebagai berikut.
01:25Satu, menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
01:31dalam garis kurung pembukaan, legal standing, kurung tertutup,
01:37sehingga permohonan aku harus dinyatakan tidak dapat diterima.
01:43Dalam persidangan, DPR RI juga meminta Hakim MK menolok permohonan aku seluruhnya
01:50menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan,
01:53menyatakan proses pembentukan Undang-Undang TNI sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
01:58dan memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang.
02:02Tim kantor berita antara mewartakan.
02:04Tim kantor berita antara mewartakan.
02:17Tim kantor berita antara mewartakan.
02:23Tim kantor berita antara mewartakan.

Recommended