Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe!

  • 10 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe menjalani sidang putusan sela kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa Lukas Enembe.

Putusan sela adalah keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar, dan gratifikasi senilai Rp1 miliar berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Baca Juga Pembantaran Penahanan Lukas Enembe untuk Dirawat Dikabulkan di https://www.kompas.tv/video/419957/pembantaran-penahanan-lukas-enembe-untuk-dirawat-dikabulkan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/420051/ini-alasan-majelis-hakim-tolak-eksepsi-lukas-enembe

Dianjurkan