Eksepsi Plate Ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Penolakan Terhadap Eksepsi Sudah Biasa
  • 9 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Johnny G Plate menanggapi putusan sela Hakim PN Tipikor yang menolak eksepsi kliennya.

Menurut kuasa hukum, penolakan terhadap eksepsi sudah biasa, dan Johnny G Plate pun sudah siap untuk melanjutkan sidang berikutnya yaitu pemeriksaan pokok perkara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Memutuskan, menolak eksepsi yang diajukan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Majelis hakim menolak eksepsi Johnny G Plate karena menilai surat dakwaan jaksa sudah lengkap, jelas dan cermat serta memenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga Sopir dan Kernet Sempat Minta Tolong sebelum Truk Tertabrak KA Brantas di https://www.kompas.tv/regional/426933/sopir-dan-kernet-sempat-minta-tolong-sebelum-truk-tertabrak-ka-brantas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/426942/eksepsi-plate-ditolak-majelis-hakim-kuasa-hukum-penolakan-terhadap-eksepsi-sudah-biasa
Dianjurkan