Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Arif Rachman

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Arif Rachman Arifin disebut sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera pengawas CCTV di tempat kejadian perkara Brigadir J.

Diketahui, rekaman CCTV d TKP memperlihatkan rekaman sebelum Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga Kuasa Hukum Tunjukan Bukti, Hari Ini Pukul 07:19 Brigadir J Keluar dari Grup WA Keluarga di https://www.kompas.tv/article/346070/kuasa-hukum-tunjukan-bukti-hari-ini-pukul-07-19-brigadir-j-keluar-dari-grup-wa-keluarga

Dalam sidang hari ini kuasa hukum Arif Rachman minta hakim terima dan kabulkan nota eksepsi kliennya.

Kausa hukum Arif juga menilai penyidikan pada kliennya tidak sah.

Disisi lain majelis hakim nyatanya menolak eksepsi terdakwa Arif.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/346100/majelis-hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-arif-rachman

Dianjurkan