Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Red Notice Marahi Saksi
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua majelis Hakim sidang kasus red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra, menegur saksi karena dinilai memberikan kesaksian yang berubah-ubah.

Hakim bahkan mengingatkan ancaman pidana yang menanti jika saksi memberikan keterangan palsu.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kesal dengan kesaksian Dwi Jayanti putri yang merupakan anggota Polri. Hakim marah karena saksi Dwi diduga memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

Dwi Jayanti Putri adalah asisten pribadi Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa lain di kasus ini.

Hakim kesal karena saksi, Dwi Jayanti Putri mencabut berita acaranya dan kesaksiannya terkait pertemuan Brigjen Prasetyo Utomo dan Tommy Sumardi dengan Irjen Napoleon Bonaparte terus berubah-ubah.

Sementara itu, mantan Kadiv Humas Polri, Komjen Purnawirawan Setyo Wasisto juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang penghapusan red notice, dengan terdakwa Djoko Tjandra.

Kehadiran Setyo Wasisto, untuk memberikan keterangan mengenai sistem pengurusan red notice, dan mekanisme di dalamnya, karena Setyo Wasisto pernah menjabat sebagai sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2013 hingga 2015.







Dianjurkan