Majelis Hakim Izinkan Rizieq Shihab Hadir Langsung di Ruang Sidang

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Rizieq Shihab terdakwa kasus kerumunan di tengah pandemic akhirnya diizinkan menghadiri persidangan secara offline atau hadir di ruang sidang.

Izin diberikan majelis hakim setelah Rizieq membuat surat jaminan tidak ada kerumunan saat sidang digelar.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan permohonan Rizieq Shihab agar sidang dilakukan secara langsung.

Keputusan itu mempertimbangkan alasan dan surat jaminan per tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat Rizieq.

Namun apabila pemohon melanggar pernyataan maka penetapan sidang secara langsung ditinjau kembali.

Dalam persidangan, Rizieq juga mengimbau kepada pendukungnya untuk tidak mengganggu jalannya persidangan dan mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya, polisi sempat menghalangi pendukung Rizieq Shihab yang ingin masuk ke pengadilan guna mencegah potensi kerumunan.

Polisi juga membubarkan kerumunan yang berkumpul di depan gedung PN Jakarta Timur guna menekan penyebaran covid-19.

Gedung pengadilan hanya terbuka untuk kalangan terbatas yakni mereka yang sedang mengurus berkas atau pegawai pengadilan.

Dianjurkan