Djoko Tjandra Minta Sidang PK Online, Hakim Menolak!

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djko Tjandra kembali mangkir dalam sidang permintaan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim juga menolak permintaan Djoko Tjandra untuk hadir di persidangan melalui teleconference.

Persidangan permintaan Djoko Tjandra untuk melakukan PK ditunda satu pekan.

Persidangan akan kembali digelar pada 27 Juli 2020 untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum menyebut syarat utama pengajuan PK adalah kehadiran pemohon. Sesuai yang diatur dalam sema nomor satu tahun dua ribu dua belas.

JPU juga optimis bahwa PK Djoko Tjandra tak memenuhi syarat.

"Ya pokoknya kalo berdasarkan skema ya hukum mutlak itu harus ada pemohon ya harus hadir," ujar Ridwan Ismawanta Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma alasan kliennya tak hadir di ruang sidang adalah kesehatan yang tak kunjung membaik.

Meski tak menyebut Djoko dirawat, Andi memaparkan bahwa saat ini Djoko Tjandra mendapatkan rekomendasi untuk beristirahat dari salah satu rumah sakit di Malaysia.

"Saya nggak melihat pasti tulisannya dirawat atau nggak yang pasti ada empat rekomendasi untuk beristirahat karena kan sekarang juga lagi masa pandemi jadi klien saya harus tetap beristirahat di sana. Pokoknya kami mengupayakan dan terus membangun komunikasi agar pemohon bisa hadir di ruang sidang karena ada hal yang bertentangan dari keputusan jaksa," ujar Andi Putra Kusuma, Kuasa Hukum Djoko Tjandra.

Dianjurkan