Jaksa: Djoko Tjandra Tak Hadir, PK Tak Bisa Diteruskan

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengenai PK Djoko Tjandra, Senin kemarin (27/07/2020), jaksa sudah menyatakan permohonan PK tak bisa dilanjutkan. Hal ini karena Djoko tak pernah hadir di sidang. Tapi pengadilan menyatakan sidang selesai dan tetap melanjutkan hasil sidang ke Mahkamah Agung.

Senin kemarin (27/07/2020), sidang peninjauan kembali kasus hak tagih Bank Bali, yang diajukan terpidana Djoko Tjandra diputus majelis hakim.

Putusan hakim dilakukan meski dari tiga kali kesempatan sidang, Djoko Tjandra tak pernah hadir sekalipun sebagai pemohon di ruang sidang. Dengan alasan bahwa Djoko Tjandra sakit. Karena Djoko tak pernah hadir, jaksa meminta majelis hakim, menolak sidang diputuskan dan diteruskan ke Mahkamah Agung.

Meski jaksa mengajukan penolakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sudah menyelesaikan sidang PK Djoko Tjandra. Hasil sidang, Senin kemarin (27/07/2020), akan diputus oleh Mahkamah Agung.

Lalu, bagaimana putusan Mahkamah Agung? Yang pasti sesuai surat edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2012, tentang rumusan hukum hasil rapat pleno kamar MA, pemohon PK wajib hadir bila hasil sidang ingin diputus MA. sementara Djoko Tjandra, selalu mangkir hadir di sidang.

Dianjurkan