Jaksa Pinangki Minta Pemeriksaan Dirinya Terkait Kasus Djoko Tjandra Dijadwal Ulang

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri, terkait aliran suap Djoko Tjandra.

Tidak diketahui alasan pinangki menolak pemeriksaan itu.

Jaksa Pinangki seharusnya diperiksa di Rutan Salemba cabang kejaksaan agung.

Pemeriksaan terkait aliran suap Djoko Tjandra, setelah sebelumnya bareskrim polri meminta izin pemeriksaan kepada kejaksaan.

Direktur penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah menyatakan, jaksa Pinangki enggan memberikan keterangan dengan alasan yang belum jelas.

Kejaksaan berharap jaksa pinangki dapat memberikan keterangan yang jelas dalam kasus Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, seorang jenderal bintang dua Polri, dan seorang jenderal bintang satu Polri menjadi tersangka.

Di sisi lain, kejaksaan agung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus baru.

Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali ini, terjerat kasus dugaan suap pengurusan fatwa bebas eksekusi.

Penetapan tersangka pada Djoko Tjandra, berdasarkan gelar perkara atas pemeriksaan saksi dan barang bukti pada hari Selasa (25/08) dan Rabu (26/08) kemarin.

Dalam kasus ini, Djoko diduga meminta jaksa Pinangki mengurus fatwa, ke Mahkamah Agung agar dirinya yang berstatus sebagai terpidana, tidak dieksekusi.

Namun, Kejagung memastikan, fatwa tersebut belum berhasil didapatkan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, berharap ada inisiatif dari Kejaksaan Agung untuk menyerahkan penanganan kasus Pinangki ke KPK.

Berdasarkan undang-undang KPK, komisi anti-rasuah ini memiliki wewenang untuk mengambil alih perkara.

Dianjurkan