Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 M, Lukas Enembe Hardik Jaksa: Itu Tipu-Tipu!
  • 10 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menghadiri sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Lukas Enembe memprotes Jaksa Penuntut Umum KPK yang mendakwanya menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.

Saat pembacaan dakwaan, Lukas meneriaki Jaksa berbohong.

Ketika Jaksa menyebut Lukas diduga menerima suap dan hadiah sebesar Rp 46,8 miliar Lukas langsung menghardik Jaksa.

Baca Juga Mentan Syahrul Akan Kooperatif dengan Penyidik KPK: Siap Diperiksa Lagi Jika Diperlukan di https://www.kompas.tv/video/418004/mentan-syahrul-akan-kooperatif-dengan-penyidik-kpk-siap-diperiksa-lagi-jika-diperlukan




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418006/didakwa-terima-suap-dan-gratifikasi-rp-46-8-m-lukas-enembe-hardik-jaksa-itu-tipu-tipu
Dianjurkan