Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Lukas Enembe

  • 11 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh tim penasehat hukum dan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Dalam pembacaan tanggapan eksepsi, jaksa menilai nota keberatan yang disampaikan Enembe masuk dalam pokok perkara pembuktian.

"Maka kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara ini untuk, satu menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum dan terdakwa Lukas Enembe," ujar Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto di sidang lanjutan Lukas Enembe, pada Kamis (22/6/2023).

Sebelumnya, dalam eksepsi Lukas Enembe membantah menerima suap seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menyebut materi suap, gratifikasi serta pengurusan tender sudah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan.

"Keberatan atau Eksepsi penasehat hukum dan terdakwa Lukas enembe haruslah ditolak dan dikesampingkan sebab keberatan atau Eksepsi tersebut sudah masuk pokok pembuktian perkara yang timbul akibat ketidakcermatan penasehat hukum," katanya.

Baca Juga Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/418957/jaksa-kpk-minta-majelis-hakim-tolak-eksepsi-lukas-enembe-ini-alasannya

Video Editor: Febi Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/419036/alasan-jaksa-minta-hakim-tolak-seluruh-eksepsi-lukas-enembe

Dianjurkan