Dianggap Sopan di Persidangan, Putri Candarwathi Dituntut Pidana Penjara 8 Tahun!
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candarwathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

JPU menyebut ada hal yang meringankan istri Ferdy Sambo tersebut yakni tak pernah dipidana sebelumnya dan dianggap sopan dalam persidangan.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sopan di dalam persidangan," ujar jaksa.

Baca Juga Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat di https://www.kompas.tv/article/369340/putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara-atas-kasus-pembunuhan-yosua-hutabarat

Oleh karena itu, JPU menuntut Putri Candarwathi 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369344/dianggap-sopan-di-persidangan-putri-candarwathi-dituntut-pidana-penjara-8-tahun
Dianjurkan