Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Diyakini Terlibat Pembunuhan Berencana di Rumah Sambo
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal Wibowo dijatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua.

Jaksa pada sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1) menyimpulkan Ricky Rizal terlibat dalam rangkaian dan rencana pembunuhan Yosua di rumah Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa jalani tahanan sementara," ucap Jaksa.

Baca Juga Jaksa Sebut Ricky Rizal Punya Kehendak Jahat ke Yosua Dukung Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/368606/jaksa-sebut-ricky-rizal-punya-kehendak-jahat-ke-yosua-dukung-ferdy-sambo

Jaksa penuntut umum menyimpulkan Ricky Rizal secara sadar terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J atau Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampikan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Ricky disebut mengetahui rencana jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua. Ricky juga disebut tidak mencegah rencana pembunuhan tersebut.

Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum, Ricky berperan dalam setiap rangkaian pembunuhan mulai dari Magelang hingga rumah Duren Tiga.

Video Editor: Lintang Amiluhur

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368611/ricky-rizal-dituntut-8-tahun-penjara-diyakini-terlibat-pembunuhan-berencana-di-rumah-sambo
Dianjurkan