Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Jaksa Hormati Putusan Hakim
  • 2 tahun yang lalu
Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana menghormati putusan Majelis Hakim PN Kelas I Bandung terkait kasus pemerkosaan 13 santriwati. Terdakwa Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. Herry dinilai terbukti bersalah mencabuli belasan santri hingga beberapa anak didiknya itu melahirkan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni kebiri kimia dan hukuman mati.



Pihak kejaksaan sendiri kini masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Sebab ada beberapa tuntutan yang belum dikabulkan Majelis Hakim.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Jaksa Hormati Putusan Hakim
Dianjurkan