Herry Divonis Penjara Seumur Hidup, KPAI Minta Kepastian Hak Korban

  • 2 tahun yang lalu
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, resmi divonis penjara seumur hidup. Hukuman tersebut berbeda dengan tuntutan awal jaksa, yakni kebiri kimia terhadap pemilik pesantren di Bandung tersebut. Melihat hasil keputusan tersebut, Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan saat ini fokusnya lebih kepada para korban pemerkosaan serta bayi mereka. KPAI meminta kepada hakim untuk kepastian hak korban demi keberlangsungan hidup mereka kedepan.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Herry Divonis Penjara Seumur Hidup, KPAI Minta Kepastian Hak Korban