Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Anggap Nia dan Ardi Bukan Korban Penyalahgunaan Narkoba
  • 2 tahun yang lalu
Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto dituntut Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengatakan Nia, Ardi, dan Zen Vivanto adalah pelaku penyalahgunaan narkoba bukan korban penyalahgunaan narkoba. Sehingga, mereka divonis 1 tahun penjara.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Anggap Nia dan Ardi Bukan Korban Penyalahgunaan Narkoba
Dianjurkan