Divonis Tiga Tahun Penjara Idrus Marham Belum Nikmati Hasil Suapnya

  • 5 tahun yang lalu
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham dari bos Blackgold Natural Resources LimitedJohannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.