Dakwaan Tak Terbukti, Sofyan Basir Divonis Bebas

  • 5 tahun yang lalu
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Hakim Tipikor Jakarta. Beberapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai tak terbukti. Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. MI/ BARY FATHAHILAH, ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Dakwaan Tak Terbukti, Sofyan Basir Divonis Bebas

Dianjurkan