Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Pakar Hukum: Setidaknya Memberikan Efek Jera Bagi Para Calon Pelaku
  • 2 tahun yang lalu
Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan divonis hukuman mati menimbulkan polemik. Ada pihak yang mendukung dan ada juga yang menolak. Salah satunya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menolak tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

 

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana, Prof Agus Surono menyebut hukum di Indonesia masih mengakui hukum pidana mati. Salah satunya pasal 10 KUHP yang mengatur mengenai hukuman pidana mati. Agus menyebut tak hanya sisi keadilan untuk terdakwa yang harus dipikirkan tetapi juga sisi keadilan untuk korban. Selain itu, menurut Agus, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memberikan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan setidak-tidaknya memberikan efek jera bagi para calon pelaku.

 

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Pakar Hukum: Setidaknya Memberikan Efek Jera Bagi Para Calon Pelaku