Terlibat Kasus Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Divonis 1 Tahun Penjara
  • 3 tahun yang lalu
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara selama 1 tahun penjara. Vonis tersebut diberikan terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Ari juga didenda Rp300 juta.



Sidang berlangsung Senin (14/6/21) sore dan dihadiri langsung oleh terdakwa serta penasihat hukumnya. Pembacaan vonis terhadap eks Dirut Garuda Indonesia dibacakan oleh Hakim Ketua Nelson Panjaitan.



Sebelumnya Jaksa metuntut Ari satu tahun penjara pada Mei 2021. Dalam pledoinya Ari tidak mengakui tindak pidana yang dituntutkan jaksa kepadanya dan meminta dibebaskan. Selain Ari, mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia Iwan Juniarto juga divonis bersalah karena terbukti melanggar Undang-Undang kepabeanan. Nanang Yudistira/Metro TV.
Terlibat Kasus Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Divonis 1 Tahun Penjara