Pemakai dan Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 8.45 Gram Sabu
  • 2 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Seorang pengedar dan seorang pengguna narkoba ditangkap Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat di lokasi yang sama di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kota Banjarmasin, pada rabu, 3 november lalu.

Setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya, hasilnya dinyatakan positif telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca Juga Demi Pergi Sekolah, Siswa SD Nekat Lewati Jembatan Gantung yang Rusak di https://www.kompas.tv/article/231087/demi-pergi-sekolah-siswa-sd-nekat-lewati-jembatan-gantung-yang-rusak

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,45 gram yang sudah dikemas menjadi 6 paket siap edar.

Kepada polisi, tersangka berinisial A mengaku hanya sebagai pemakai, sementara tersangka Y-R yang merupakan residivis kasus yang sama adalah pengedar yang menjual sabu untuk mencari keuntungan.
"Kami dapat informasi di situ sering terjadi transaksi, waktu kami amankan mereka telah selesai menggunakan, waktu kami periksa HPnya ternyata yang satu pengedar," terang Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, IPDA Hendra Agustian Ginting.

Baca Juga Polres Banjar Catat Kasus Kriminal di Kabupaten Banjar Menurun Dibanding Tahun Lalu di https://www.kompas.tv/article/231106/polres-banjar-catat-kasus-kriminal-di-kabupaten-banjar-menurun-dibanding-tahun-lalu

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari penyuplai besar narkoba.

sementara kini kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolsek Banjarmasin Barat.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231132/pemakai-dan-residivis-pengedar-narkoba-ditangkap-polisi-sita-8-45-gram-sabu
Dianjurkan