2 Residivis Pengedar Uang Palsu Kembali Ditangkap Polisi
  • 4 tahun yang lalu
JEMBER, KOMPAS.TV 2 residivis kasus peredaran uang palsu ditangkap Polisi Resor Jember Jawa Timur pada hari rabu (12/02). Mereka ditangkap karena kembali mengedarkan uang palsu dengan pecahan 50 ribu dan 100 ribu rupiah.

Kedua pelaku bernama Axel Saputra Dan Sunarno. Axel Saputra berasal dari Desa Mlokorejo Kecamatan Puger Kabupaten Jember dan Sunarno berasal dari Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember.

Polisi menyita 124 lembar uang palsu yang terdiri dari 98 lembar pecahan 100 ribu, 124 lembar pecahan 50 ribu, dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu dari Madura. Mereka menjual uang palsu dengan transaksi 1 banding 4, yakni uang asli 4 juta rupiah akan mendapatkan uang palsu 16 juta rupiah.

Mereka memanfaatkan momentum menjelang Pilkada 2020 untuk mengedarkan uang palsu dengan sasaran masyarakat di kawasan pinggiran Kota Jember.

Kedua pelaku akan dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam bertransaksi, karena menjelang pesta demokrasi, yakni Pilkada, peredaran uang palsu di masyarakat cenderung meningkat.

#PengedarUangPalsu #PolresJember #Pilkada2020

Dianjurkan