Residivis Penebar Paku dan Pemecah Kaca Ditangkap Polisi
  • tahun lalu
TEGAL, KOMPAS.TV- Residivis penebar paku dan pemecah kaca ditangkap polisi. Pelaku ditangkap oleh Tim Buser Satreskrim Polres Tegal. Kedua pelaku adalah target perburuan polisi.

Mereka telah beraksi sebanyak tiga kali di Kabupaten Tegal, tersangka pura-pura membantu pengendara mobil yang bannya kemps, akibat ranjau paku yang ditebar di jalan raya.

Kedua tersangka ternyata residivis dalam kasus yang sama, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Baca Juga Detik-Detik Komplotan Perampok Tembak Petugas ATM dan Gasak Uang Rp100 Juta! di https://www.kompas.tv/article/385124/detik-detik-komplotan-perampok-tembak-petugas-atm-dan-gasak-uang-rp100-juta

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386277/residivis-penebar-paku-dan-pemecah-kaca-ditangkap-polisi
Dianjurkan