Bandar dan Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi
  • 3 tahun yang lalu
BANDUNG. KOMPAS. TV - Satuan narkoba polres indramayu jawa barat meringkus 8 pelaku pengedar dan bandar besar obat keras ilegal selain obat obatan petugas juga menyita paket sabu dan ganja dari tangan pelaku.

Para pengedar dan bandar ini narkotika ini hanya tertunduk malau saat mereka digelandang petugas satreskrim kemako polres indramayu.

Kedelapan pelaku terbukti kedapatan mengedar dan menimbun obat keras serta narkoba. Dari tangan pelaku polisi juga menyita barang bukti obat keras ilegal dan sabu serta ganja siap edar.

Atas perbuatannya kedelapan pelaku dijerat pasal 114 KUHP tentang tentang narkotika dan pasal 196 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 4 - 5 tahun atau dengan denda satu hingga sepuluh milyar rupiah.

Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/216569/bandar-dan-pengedar-narkotika-ditangkap-polisi
Dianjurkan