Pengedar Obat Keras Berbahaya Ditangkap Polisi saat Mabuk Oplosan
  • 3 tahun yang lalu
JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang pengedar obat keras berbahaya di Jember Jawa Timur ditangkap polisi saat pesta miras bersama tiga orang rekannya. Ratusan butir okerbaya beserta uang hasil penjualan disita sebagai barang bukti. Penangkapan itu diwarnai tangis histeris keluarga pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto mengatakan bahwa penangkapan pengedar obat keras berbahaya itu terjadi di depan sebuah toko di Desa Wirowongso Kecamatan Ajung Kabupaten Jember pada Sabtu (13/03).

Polisi dengan mudah menangkap pelaku, Imam Fajar Riskiyadi, Warga Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, karena sedang mabuk minuman keras oplosan bersama tiga orang rekannya.

Saat digeledah, ditemukan puluhan paket okerbaya siap jual jenis pil trihexyphenidyl sebanyak 27 butir dan pil dextromethorphan sebanyak 590 butir. Polisi juga menemukan uang ratusan ribu rupiah hasil penjualan.

Penangkapan pelaku sempat diwarnai tangis histeris keluarga, bahkan istri pelaku pingsan saat mengetahui suaminya ditangkap polisi.

Polisi terus mengembangkan kasus itu untuk memburu pemasok okerbaya yang sudah diketahui identitasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang - undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

#ObatKerasBerbahaya # Pengedar #Polisi #MinumanKeras