Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik per 1 Januari
  • 3 tahun yang lalu
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 mulai mengalami penyesuaian per hari ini. Iuran kepada peserta kategori tersebut pada Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 mengalami kenaikan menjadi Rp35 ribu per 1 Januari 2021.

 

Keputusan kenaikan tarif iuran tersebut sesuai dengan dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

 

"Pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35 ribu dari yang seharusnya Rp42 ribu. Sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000," kata Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi, beberapa waktu lalu.

 

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II tidak naik, tetap Rp 150.000 dan Rp 100.000.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik per 1 Januari