Presiden Jokowi Tekankan Tiga Hal dalam Ratas Pembiayaan BPJS Kesehatan
  • 4 tahun yang lalu
Dalam menghadapi pandemi virus korona Covid-19, Presiden Joko Widodo meminta pada seluruh elemen pemerintah untuk menjamin kesehatan warga dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkelanjutan. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini dikhawatirkan berpengaruh pada pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Presiden pun menekankan tiga hal dalam ratas, yaitu:

1. Penyelesian dasar hukum baru mengenai pembiayaan dan memfokuskan kemampuan rumah sakit untuk penjaminan kesehatan pasien. Serta melakukan proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit.

2. Biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 dibebankan dalam APBN ataupun APBD.

3. Menkes diminta segera tetapkan norma, standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan pasien Covid-19.
Presiden Jokowi Tekankan Tiga Hal dalam Ratas Pembiayaan BPJS Kesehatan