Kenaikan Iuran BPJS Waktunya Sangat Tidak Tepat

  • 4 tahun yang lalu
Saat ini masyarakat tengah mengalami banyak kesulitan akibat pandemi korona. Namun pemerintah resmi mengumumkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).



Pemerintah sudah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan itu pun diprotes banyak orang.



Politisi PAN itu menilai saat ini bukan waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Karena masyarakat sedang kesulitan. Dia memastikan banyak yang tidak sanggup membayar iuran tersebut. Di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 mengamanatkan setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.



Kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah dinilai tidak tepat waktu. Terlebih, saat ini kondisi masyarakat dan ekonomi sedang lesu akibat pandemi Covid-19.



Pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 ingin mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial termasuk di dalamnya adalah bidang kesehatan.
Kenaikan Iuran BPJS Waktunya Sangat Tidak Tepat