Buruh Segera Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Andi Gani Nena Wea sedang mengkaji materi pasal UU Cipta Kerja untuk diajukan uji materinya ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, uji materi tersebut menurut Pakar Hukum Tata Negara bakal menghadapi sejumlah tantangan, termasuk komposisi hakim konstitusi yang dipilih DPR dan presiden.

Uji materi UU Cipta Kerja menunggu 30 hari sejak 5 Oktober 2020. Itu masa paling lama bagi undang-undang yang disahkan DPR untuk mendapatkan nomor di lembar negara, bila tidak ditandatangani presiden.

Bila sudah mendapat nomor undang-undang, maka UU Cipta Kerja bisa diuji materi di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan sudah berancang-ancang mengajukan uji materi. Sebab Andi, seperti buruh yang dipimpinnya, menolak UU Cipta Kerja.

Bahkan, Andi yang kini Presiden Komisaris PT Pembangunan Perumahan, BUMN, siap dipecat bila dianggap melawan pemerintah.

Meski kecil kemungkinan menang, Andi Gani mengatakan buruh tetap akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Dianjurkan