Pengamat: Ada Masalah di Materi dan Tata Cara UU Cipta Kerja

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Serikat buruh resmi menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, KSPSI secara bersamaan.

Gugatan dua serikat buruh itu diwakili Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea pasca Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja.

Serikat Buruh menyatakan Mahkamah Kontitusi adalah tempat untuk mendapatkan keadilan dalam menyelesaikan penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditandatangani Jokowi, Buruh Bakal Gugat ke MK

Kini, naskah dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 itu digugat oleh federasi buruh ke Mahkamah Konstitusi.

Kami membahasnya bersama Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas dan Ahmad Nur Supit, Ketua Umum SOKSI yang juga Dewan Kehormatan Partai Golkar.


Dianjurkan