Muhammadiyah Minta Mahkamah Konstitusi Bersikap Netral Dalam Penyelesaian Gugatan UU Cipta Kerja

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan agar Mahkamah Konstitusi dapat bersikap netral dan tidak berpihak pada pemerintah, dalam proses penyelesaian gugatan UU Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara via aplikasi zoom dengan jurnalis KompasTV, Ni Luh Puspa, Sabtu (10/10/20).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti berpendapat, jalan konstitusi dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi jalan paling elegan.

Namun, Abdul Mu'ti mengingatkan, sangat penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk tetap menjaga kepercayaan publik, yang selama ini sempat goyah lantaran adanya isu presiden meminta MK untuk mendukung omnibus law.

Abdul Mu'ti juga menyatakan bahwa dirinya tidak kaget dengan pernyataan presiden, yang tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU), untuk mengakomodir penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah menambahkan, hal tersebut lantaran Undang-undang ini merupakan inisiatif presiden, sehingga kecil kemungkinan presiden membatalkan UU tersebut.

Dianjurkan