Serikat Pekerja Gugat Pasal 81 UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana gugatan uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 4 November 2020.

Sidang digelar atas gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.

Salah satu materi gugatan yang diajukan ialah terkait Pasal 81 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pasal ini dinilai merugikan pekerja, seperti menghilangkan pengaturan jangka waktu yang dapat berdampak pada eksploitasi pekerja alih daya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani presiden tidak berpengaruh dalam norma yang diatur dalam undang-undang itu.

Namun, kesalahan itu dapat diperbaiki tanpa perlu ditandatangani kembali oleh presiden.

Sedangkan menurut Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja tidak seharusnya dianggap remeh dan kesalahan administrasi belaka.

Kesalahan dalam UU Cipta Kerja ini dinilai fatal karena membuat pasal dalam undang-undang ini tidak bisa diterapkan.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Dianjurkan