KSPSI Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KSPSI Andi Gani Nena Wea menekankan KSPSI konsisten menolak RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam Paripurna DPR Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Andi memastikan sejak awal pihaknya konsisten menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami akan mengambil langkah konstitusi akan mengajukan judicial review ke MK," ujar Andi Gani Nena.

Andi menyebut saat ini KSPSI sedang menyiapkan tim hukum untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Ia juga meminta para buruh yang menyuarakan kekecewaan lewat unjuk rasa tetap saling menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea membantah adanya tawaran kursi wakil menteri dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada Senin, 5 oktober lalu.

Andi menegaskan tidak ada pembahasan mengenai tawar menawar jabatan dari Presiden Joko Widodo.

"Saya pastikan itu tidak ada, negoisasi jabatan, dua wamen. Itu saya nyatakan hoaks!" ujar Andi Gani Nena.

Andi menjelaskan pertemuan tertutup yang digelar sebelum paripurna itu, hanya untuk memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja agar tidak disahkan DPR dan pemerintah menjadi undang-undang.

Dianjurkan