Depok Berlakukan Denda Tak Pakai Masker
  • 4 tahun yang lalu
DEPOK, KOMPAS.TV - Penerapan sanksi denda bagi warga yang tak menggunakan masker, mulai diterapkan, oleh pemerintah kota Depok, Jawa Barat.

Sejumlah pelanggar mengaku keberatan dengan penerapan denda tersebut.

Mulai hari ini (23,07,20), warga yang kedapatan tak menggunakan masker di kota Depok, akan dikenakan sanksi denda 50 ribu rupiah.

Ada lima pos pemanatauan, yang menjadi titik pemeriksaan di kota Depok. Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, langsung dikenakan denda di tempat.

Sebelumnya, Saat meninjau Stasiun Sudirman dan Stasiun MRT Dukuh Atas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa mayoritas penumpang transportasi umum menaati imbauan pemerintah untuk menggunakan masker.

Anies tetap mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan masker karena ada denda bagi penumpang yang tidak menggunakan masker.

Anies juga menyebut arus lalu lintas lebih padat dari jumlah penumpang transportasi umum karena banyak warga yang memilih menggunakan kendaraan pribadi.

Sementara itu, mulai 8 Juni 2020, pengemudi ojek online juga dapat kembali mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat.


Dianjurkan