Gak Pakai Masker Bisa Denda Beras 5 Kg Hingga Kerja Sosial
  • 4 tahun yang lalu
DENPASAR, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi corona, sanksi khusus disiapkan bagi warga Desa Adat Intaran Sanur, Denpasar, Bali.

Mereka yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi sosial dan denda.

Desa Adat Intaran Sanur di Denpasar siapkan sanksi sosial bagi warga yang tak menggunakan masker saat keluar rumah.

Sanksi yang diberikan yakni denda beras sebanyak lima kilogram atau kerja sosial.

Pada tahap sosialisasi, warga yang tidak menggunakan masker diminta untuk push up.

Peraturan ini resmi akan diberlakukan mulai 1 Mei 2020.

Sementara itu, setelah rencana penghentian operasional KRL sempat ditolak oleh Kemenhub, kepala daerah di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi kembali mengusulkan penghentian sementara KRL.

Para kepala daerah, seperti di Bogor, Depok, dan Bekasi kembali mengusulkan penghentian operasional KRL selama perpanjangan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Wali Kota Bekasi menyatakan usulan tersebut dilakukan karena melihat pergerakan orang di KRL masih tinggi yang rawan penularan virus corona.

Dianjurkan