21 Agustus, Sanksi Denda Tidak Pakai Masker Mulai Diterapkan di Banjarmasin
  • 4 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan akan menerapkan pemberlakuan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan termasuk bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Hal ini setelah masa sosialisasi perwali nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan pada masa pandemi dilakukan.

Sementara sosialisasi akan dilakukan selama 14 hari dan berakhir pada 20 agustus nanti.

Perwali nomor 60 tahun 2020 ini termasuk spesial dari perwali pada umumnya.

Karena didalamnya terdapat sanksi bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran mulai dari sanksi sosial sampai denda berupa uang maksimal 100 ribu rupiah.

"21 agustus kita sudah lakukan penegakan, jadi masih ada waktu yang harus dikoreksi segera dikoreksi", Ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin kepada Kompas.Tv.

Penerapan atau penegakan sanksi per tanggal 21 agustus akan melibatkan instansi terkait. termasuk kecamatan kelurahan dan RT RW.



Dianjurkan