Pemerintah Razia Masker, Yang melanggar Denda 250 Ribu Atau Sanksi Sosial
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Demi mencegah persebaran virus corona, pemerintah melakukan razia masker di Pasar Palmerah, Jakarta Barat.

Warga yang kedapatan melakukan pelanggaran PSBB seperti tidak menggunakan masker, menjaga jarak, akan diberikan sanksi.

Para petugas Satpol PP ini memberhentikan kendaraan seperti mobil dan motor yang melampaui kapasitas. Mereka yang tertangkap, disuruh turun dan menjalani hukuman.

Salah seorang pelanggar PSBB, Obai mengatakan, dirinya diminta untuk bersih-bersih jalan oleh Satpol PP karena tertangkap tidak menggunakan masker.

"Diminta untuk bersih-bersih sama Satpol PP", ujar Obai.

Sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020, ada 2 jenis sanksi yang diterapkan apabila tidak menggunakan masker, yakni sanksi sosial dan denda sebesar 250 rupiah.

Rencananya, razia masker ini dilakukan hingga tanggal 30 Agustus 2020.



Dianjurkan