Sanksi Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu atau Bersihkan Fasilitas Umum
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah meningkatnya kasus Covid-19, pemerintah provinsi Jakarta menggencarkan razia masker.

Yang masih belum mengenakan masker dan belum taat protokol kesehatan diberi sanksi.

Pengendara motor, mobil, pejalan kaki, hingga pedagang serta pengunjung pasar, masih banyak yang abai menggunakan masker.

Yang melanggar didenda sebesar Rp 250.000,- atau membersihkan fasilitas umum.

Warga masih abai meski mengetahui kasus baru Covid-19 terus meningkat.

Salah satunya pantauan razia di kawasan Pasar Palmerah, tercatat ada 64 pelanggaran dalam waktu 2 jam.

60 pelanggar memilih untuk melakukan sanksi sosial, sementara 4 lainnya memilih sanksi denda Rp 250.000,-.

Rata-rata warga beralasan lupa dan terburu-buru atau bahkan mengaku masker miliknya jatuh.

Sementara data dari wilayah Jakarta Pusat sendiri, justru pelanggaran terus meningkat.

22 Juli 2020 ada 416 pelanggaran, dan 23 Juli meningkat menjadi 558 pelanggaran.

Hal ini menunjukkan jika faktor kebiasaan masih menjadi hal yang harus dilakukan masyarakat.

Dianjurkan